Lyric – Westlife “My Lo

Standar

An empty street
An empty house
A hole inside my heart
I’m all alone
The rooms are getting smaller
I wonder how
I wonder why
I wonder where they are
The days we had
The songs we sang together
Oh yeah
And all my love
We’re holding on forever
Reaching for the love that seems so far

So I say a little prayer
Hope my dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again my love
All the seas go coast to coast
Find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again my love

I tried to read
I go to work
I’m laughing with my friends
But I can’t stop
To keep myself from thinking

Oh no
I wonder how
I wonder why
I wonder where they are
The days we had
The songs we sang together
Oh yeah
And all my love
We’re holding on forever
Reaching for the love that seems so far

So I say a little prayer
Hope my dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again my love
All the seas go coast to coast
Find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again

To hold you in my arms
To promise you my love
To tell you from my heart
You’re all I’m thinking of
Reaching for the love that seems so far

So so I say a little prayer
Hope my dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again my love
All the seas go coast to coast
Find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again my love
See you in a prayer
Dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again my love
All the seas go coast to coast
Find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again my love

Tugas 2 : EXERCISE 13

Standar

1.       The teacher decide to accept the paper.

2.       They appreciate to have this information.

3.       His father doesn’t approve of his going to Europe.

4.       We found it very diffuclt to each a decision.

5.       Donna is interested in opening a bar.

6.       George has no intention of  leaving the city now.

7.       We are eager to return to school in the fall.

8.       You wold be better off  buying this car.

9.       She refused  to accept the gift.

10.   Mary regrets to be the one to have to tell him.

11.   George pretended being sick yesterday.

12.   Carlos hopes to finish his thesis this year.

13.   The a greed to leave carly.

14.   Helen was anxious to tell her family about her promotion.

15.   We are not ready to stop this research at this time.

16.   Henry shouldn’t risk to drive so fast.

17.   He demands to know what is going on.

18.   She is looking forward to return to her country.

19.   There is no excuse for leaving the room in this condition.

20.   Gerald returned to his home after  leaving the game

Tugas 1 : EXERCISE 10 & 11

Standar

Exercise 10: Subject-Verb Agreement

 

1.      John, along with twenty friends is planning a party.

2.      The picture of the soldiers brings back many memories.

3.      The quallity of these recordings is not very good.

4.      If the duties of these officers aren’t reduced, there will not be enough time t finish the project.

5.      The effects of cigarette smoking have been proven to  be extremely harmful.

6.      The use of credit cards in place of cash has increased rapidly i recent years.

7.      Advertisements on television are becoming more competitive than ever before.

8.      Living expenses in this country, as well as in many others are at an all-time high.

9.      Mr.Jones accompanied by several members of the commite has proposed some changes of the rules.

10.  The levels of intoxication vary from subject to subject.

 

Exercise 11: Subject-Verb Agreeement

 

1.      Neither Bill nor Mary is going to the play tonight.

2.      Anything is becoming than going to another movie tonight.

3.      Skating is becoming more popular every day.

4.      A number of reporters were at the conferences yesterday.

5.      Everybody who has a fever must go home immediately.

6.      Your glasses was on the bureai last night.

7.      There was some people at the meeting last night.

8.      The committee has already reached a decision.

9.      A pair of jeans was in the washing machine this morning.

10.  Each student have answered the first three questions.

11.  Either John or his wife makes breakfast each morning.

12.  After she had perused the material, the secretary decided that everything was in order.

13.  The crowd at the basketball game was wild with excitement.

14.  A pack of wild dogs has fightened all the ducks away.

15.  The jury is trying go reach a decision.

16.  The army has eliminated this section of the training test.

17.   The number of students who have withdrawn from class this quarter are appalling.

18.  There has been too many interruptions in this class.

19.  Every elementary school teacher have to take this examination.

20.  Neither Jill nor her parents has seen this movie before.

Tulisan Wajib (So and Too)

Standar

So and Too

“So” and “too” are useful words that can make your sentences shorter but stronger. The examples here show them used with conjunctions, but there are many applications for these words.

Examples:

I went to a movie, and my friend did, too.

or

I went to a movie, and so did my friend.

Pay attention to word order. “Too” goes at the end of the sentence, and “so” goes after the conjunction, then the helping verb, and then the subject.

When two situations are the same, you could write a sentence like this:

I like to eat pizza, and my children like to eat pizza.

But this is better:

I like to eat pizza, and my children do, too.

or

I like to eat pizza, and so do my children.

 

 

 

 

Here are some more examples:

He likes to cook, and she does, too.

or

He likes to cook, and so does she.

Bobby went swimming yesterday, and so did Tom.

or

Bobby went swimming yesterday, and Tom did, too.

He has gotten all wet, and she has, too.

or

He has gotten all wet, and so hasshe.

 

 

Sumber : http://www.learnamericanenglishonline.com/Orange%20Level/O16%20So%20and%20Too.html

Hadiah Umroh Gratis untuk Agus si “OB Jujur”

Standar

Jakarta – Agus Chaeruddin (35), Office Boy (OB) Bank Mandiri Syariah Bekasi penemu uang 100 juta rupiah di tong sampah dan dikembalikan mendapatkan apresiasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di depan para politisi PKS, Agus berpesan soal pentingnya moral dalam berpolitik.

“Pada saat itu saya merasa amanah, dan tanggungjawab, itu memang ujian buat saya. Itu datangnya dari Allah dan akan kembali kepada Allah. Saya juga nggak nyangka akan seperti itu berkat dari keberkahan. Allah maha melihat dan Dia selalu memberikan rejeki bagi yang membutuhkan,” kata Agus di depan seluruh wartawan dalam konferensi pers di aula Kantor DPP PKS Jakarta Selatan Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (1/1/2013)

Agus saat itu datang dengan didampingi istrinya, Elies Nur Jamilah dan ketiga anaknya. Dan dalam acara tersebut hadir pula Ketua DPP PKS Bidang kebijakan publik Hidayat nur wahid dan Presiden DPP PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Agus juga berpesan bagi semua pemimpin dan birokrat, agar dalam perpolitik selalu menomor satukan kejujuran.

“Kita harus ikhlas, di politik dan rumah tangga, mengayomi dan amal kejujuran, karena perbuatan seseorang berasal dari niat. Kuncinya, bahwa Allah maha melihat,” ujarnya

Seperti halnya Agus, Elies yang merupakan istrinya pun mengaku terus mendukung suaminya untuk berbuat kejujuran. “Saya selalu suport pak Agus, baik suka maupun duka, termasuk menemukan uang. Saya dukung dikembalikan, saya bersyukur punya suami yang memiliki itikad baik,” kata Elies yang mengenakan kerudung putih

Seperti yang diketahui Office Boy (OB) Bank Mandiri Syariah, Bekasi, Agus Choeruddin mendapat hadiah ibadah umroh gratis beserta keluarga. Hadiah ini diberikan oleh DPP PKS atas kejujuran Agus mengembalikan uang Rp 100 juta yang ditemukan di tempat sampah.

“Atas ini kami memberikan apresiasi, dengan ini dapat menjadi contoh dan menjadi ikon 2013 agar seluruh anggota PKS dan simpatisannya jujur. Oleh karena itu, kami memberangkatkan umroh untuk Agus dan istri dan kedua orang tuanya,” kata Presiden PKS, Luthfi Hasan.

“Kalau ada kesempatan menaikkan haji, Insya Allah akan menghajikan Agus dan istri,” lanjut Luthfi.

Sumber :

http://news.detik.com/read/2013/01/01/162653/2130642/10/agus-ob-rp-100-juta-berpesan-pentingnya-moral-dalam-politik?n991102605

KUTIPAN dan Catatan Kaki

Standar

 KUTIPAN

 Pengertian:

Kutipan, sebuah kata yang mungkin semua orang belum mengetahui maksudnya apa. Disini saya akan mengulas sedikit mengenai kutipan. Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.

Adapun pengertian lainnya seperti dibawah ini ;
Kutipan
Kutipan adalah pinjaman pendapat dari seorang pengarang atau seseorang,
baik berupa tulisan dalam buku, majalah, surat kabar, atau bentuk tulisan lainnya,
mau pun dalam bentuk lisan.

 Tujuan:

Dalam tulisan ilmiah, baik berupa artikel, karya tulis, skripsi, tesis, dan disertasi selalu terdapat kutipan. Kutipan adalah pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan. Seorang penulis tidak perlu membuang waktu untuk menyelidiki suatu hal yang sudah dibuktikan kebenarannya oleh penulis lain, penulis cukup mengutip karya orang lain tersebut.

Dengan demikian kutipan memiliki fungsi sebagai:
a. landasan teori
b. penguat pendapat penulis
c. penjelasan suatu uraian
d. bahan bukti untuk menunjang pendapat itu

Berdasarkan fungsi di atas seorang penulis harus memperhatikan hal-hal berikut:
1) penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu
2) penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketepatan dan ketelitian kutipan
3) kutipan dapat terkait dengan penemuan teori
4) jangan terlalu banyak mempergunakan kutipan langsung
5) penulis mempertimbangkan jenis kutipan, kutipan langsung atau kutipan tak langsung
6) perhatikan teknik penulisan kutipan dan kaitannya dengan sumber rujukan

 Fungsi Kutipan:

Kutipan memiliki fungsi tersendiri. Fungsi dari kutipan adalah sebagai berikut :
1) Menunjukkan kualitas ilmih yang lebih tinggi.
2) Menunjukkan kecermatan yang lebih akurat.
3) Memudahkan penilaian penggunaan sumber dana.
4) Memudahkan pembedaan data pustaka dan ketergantungan tambahan.
5) Mencegah pengulangan penulisan data pustaka.
6) Meningkatkan estetika penulisan.
7) Memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi, dan memudahkan penyuntingan naskah yang terkait dengan data pustaka.

 Macam-macam Kutipan

Pada umumnya kutipan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu

1. Kutipan langsung (direct quotation):
Kutipan langsung ini dibedakan bagi menjadi dua yaitu :
a. Kutipan langsung pendek (short direct quotation),
b. Kutipan langsung panjang (long direct quotation).

2. Kutipan tidak langsung (indirect quotation atau paraphrase);
Kutipan tidak langsung ini juga dibedakan menjadi dua yaitu
a. Kutipan tidak langsung pendek (short indirect quotation)
b. Kutipan tidak langsung panjang (long indirect quotation)

1. Kutipan langsung :
Kutipan langsung adalah kutipan yang dilakukan persis seprti sumber aslinya, kata-kata yang digunakan sama seperti bahan aslinya.

Kutipan langsung biasanya digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a) Untuk mengutip rumus atau model matematika
b) Untuk mengutip peraturan-peraturan hukum, surat keputusan, surat perintahanggaran rumah tangga, tabel statistik dan sebagainya.
c) Untuk mengutip peribahasa, puisi, karya drama, dan kata-kata mutiara.
d) Untuk mengutip beberapa definisi yang dinyatakan dalam kata-kata yang sudah pasti.
e) Untuk mengutip beberapa pemyataan ilmiah yang jika dinyatakan dalam bentuk lain dikhawatirkan akan kehilangan maknanya.

• Kutipan langsung pendek

adalah kutipan langsung yang panjangnya tidak melebihi tigabaris ketikan. Kutipan yang demikian cukup dimasukkan dalam teks dengan memberikantanda petik diantara bahan yang dikutip.

• Kutipan langsung panjang

adalah kutipan langsung yang panjangnya melebihi tiga barisketikan. Kutipan semacam ini tidak dimasukkan dalam teks. Kutipan tersebut diberi tempattersendiri, dalam alinea baru yang berdiri sendiri. Kutipan langsung panjang ini diketik dengan satu spasi. Lebar jorokan ke dalam dari kalimat pertama adalah tujuh ketukan huruf dari garis tepi yang baru. Sedangkan baris kedua, ketiga dan seterusnya dimulai sesudahempat ketukan huruf dari garis tepi kiri. Bahan kutipan langsung panjang tidak ditulis diantara tanda petik.

2. Kutipan tidak langsung :

Kutipan tidak langsung adalah kutipan yang tidak persis sama seperti bahan aslinya. Kutipan ini merupakan suatu petikan. Pokok – pokok pikiran atau ringkasan kesimpulan yang disusun menurut jalan pikiran dan dinyatakan dalam Bahasa pengutip sendiri. Kutipan tidak langsung tidak dituliskan di antara tanda petik, melainkan langsung dimasukkan dalam kalimat atau alinea. Ketentuan ini berlaku baik untuk kutipan tidak langsung pendek maupun kutipan-kutipan tidak langsung panjang.

Kutipan tidak langsung pendek adalah kutipan tidak langsung yang terdiri dari satu alinea atau kurang. Apabila lebih dari satu alinea dianggap sebagai kutipan tidak langsung panjang.
Beberapa petunjuk dalam membuat kutipan tidak langsung pendek :
a. Jangan memasukkan pendapat sendiri ke dalam kutipan tidak langsung. Satualinea sepenuhnya disediakan untuk kutipan tidak langsung.
b. Kutipan tidak langsung dalam alinea itu hanya berasal dari satu sumber.
c. Apabila suatu bahan yang diambil dari dua sumber atau lebih berisi pokok-pokok pikiran yang sama, maka pernyataan tersebut tidak perlu dicantumkan dalamalinea sendiri-sendiri dengan footnote masing-masing, tetapi cukup diparaphrasekan dalam satu alinea saja dan kemudian disebutkan sumbemya.

 Cara Penulisan Kutipan
Kutipan langsung
Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya,tidak boleh ada perubahan.Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan,kita beri tanda ( sic! ),yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu.Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ].
Cara penulisannya sebagai berikut :
a) Kutipan yang panjangnya kurang dari empat baris dimasukkan kedalam teks,
• Diketik seperti ketikan teks
• Diawali dan diakhiri dengan tanda (“)
• Sumber rujukan ditulis langsung sebelum atau sesudah teks kutipan
b) Kutipan yang terdiri dari empat baris atau lebih,
• Diketik satu spasi
• Dimulai tujuh ketukan dari batas tepi kiri
• sumber rujukan ditulis langsung sebelum teks kutipan
Cara Mengutip
1) yang tidak lebih dari empat baris:
• kutipan diintegrasikan dengan teks
• jarak antar baris kutipan dua spasi
• kutipan diapit dengan tanda kutip
• sesudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam
• tanda kurung ditulis sumber dari mana kutipan itu diambil, dengan
• menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit,
• dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil
2) yang lebih dari empat baris:
• kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi
• jarak antar baris kutipan satu spasi
• kutipan dimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks
• pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru,
• maka baris pertama kutipan dimasukkan lagi 5-7 ketukan
• kutipan diapit oleh tanda kutip atau tidak diapit tanda kutip
• di belakang kutipan diberi sumber kutipan {seperti pada 1)}
Kutipan tak langsung
Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip.Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut) seperti telah dicontohkan.
Adapun cara penulisannya sebagai berikut :
• Kalimat-kalimat yang mengandung kutipan ide tersebut ditulis dengan spasi rangkap sebagaimana dengan teks biasa
• Semua kutipan harus dirujuk
• Sumber-sumber rujukan harus ditulis sebelum atau sesudah kalimat-kalimat yang mengandung kutipan
Cara Mengutip
1) kutipan diintegrasikan dengan teks
2) jarak antar baris kutipan spasi rangkap
3) kutipan tidak diapit tanda kutip
4) sesudah selesai diberi sumber kutipan
Kutipan pada catatan kaki
Kutipan selalu ditempatkan pada spasi rapat, meskipun kutipan itu
singkat saja. Kutipan diberi tanda kutip, dikutip seperti dalam teks
asli.
Kutipan atas ucapan lisan
Harus dilegalisir dulu oleh pembicara atau sekretarisnya (bila
pembicara seorang pejabat). Dapat dimasukkan ke dalam teks sebagai
kutipan langsung atau kutipan tidak langsung.
Kutipan dalam kutipan
Kadang-kadang terjadi bahwa dalam kutipan terdapat lagi kutipan.
Dalam hal ini dapat ditempuh dua cara:
1) bila kutipan asli tidak memakai tanda kutip, kutipan dalam kutipan dapat
mempergunakan tanda kutip tunggal atau tanda kutip ganda
2) bila kutipan asli memakai tanda kutip tunggal, kutipan dalam kutipan
memakai tanda kutip ganda. Sebaliknya bila kutipan asli memakai tanda
kutip ganda, kutipan dalam kutipan memakai tanda kutip tunggal.
Kutipan langsung pada materi
Kutipan langsung dimulai dengan materi kutipan hingga perhentian terdekat,
(dapat berupa koma, titik koma, atau titik) disusul dengan sisipan penjelas siapa
yang berbicara.
Contoh:
Jelas,kata Prof. Haryati, kosa kata bahasa Indonesia banyak
mengambil dari kosa kata bahasa Sansekerta.
Catatan: Kutipan yang panjang sebaiknya dimasukkan dalam lampiran.

 Pengertian Catatan Kaki

Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran akhir bab sebuah karangan ilmiah. Catatan kaki berfungsi untuk memberikan keterangan dan komentar, serta menjelaskan mengenai sumber kutipan atau pedoman penyususanaan daftar bacaan.

Cara Penulisan Catatan Kaki

Cara penulisan catatan kaki memiliki beberapa aturan yang harus diperhatikan. Hal ini diterapkan agar penggunaan catatan kaki tersebut memang benar-benar berguna dan mudah dimerngeti. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tata cara penulisan catatan kaki:
• Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
• Catatan kaki diketik berspasi satu.
• Diberi nomor.
• Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
• Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
• Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
• Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
• Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
• Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
• Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
• Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
• Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
Dua Jenis Catatan Kaki
Catatan kaki ada dua macam, yaitu catatan kaki lengkap dan catatan kaki singkat.
Catatan kaki Lengkap adalah catatan kaki yang ditulis lengkap dengan mencantumkan :
• Nama pengarang
• Judul buku
• Nama atau nomor seri (jika ada)
• Jumlah jilid (jika ada)
• Nomor cetakan
• Kota penerbit
• Nama penerbit
• Tahun terbit, dan
• Nomor halaman
Sedangkan catatan kaki singkat adalah catatan kaki yang ditulis secara singkat tidak selengkap catatan kaki jenis pertama. Catatan kaki singkat terdiri atas tiga macam, yaitu :
• Ibid.
Ibid. adalah singkatan dari ibidum, artinya “sama dengan di atas“. Ibid. dipergunakan untuk menunjukkan catatan kaki yang sumbernya sama dengan catatan kaki yang tepat di atasnya.
• Op. cit
Op. cit. adalah singkatan dari opera citati, artinya “dalam karya yang telah dikutip”. Op. cit. digunakan untuk catatan kaki dari sumber yang telah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki lain dan sumber lain.
• Loc. Cit.
Loc. Cit. adalah singkatan dari loco citati, artinya “tempat yang sudah dikutip”. Loc. Cit. digunakan seperti op. cit namun sumber yang dikutip berasal dari halaman yang sama.

Contoh Catatan Kaki

Agar lebih paham seperti apa contoh catatan kaki, maka berikut ini akan diberikan beberapa contoh catatan kaki yang dikutip blog Karo Cyber dari berbagai sumber. Contoh catatan kaki ini dimaksudkan agar Anda lebih paham lagi tentang bagaimana sistematika penulisan catatan kaki yang baik dan benar.
………………………………………………………
1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980.
2) Kompas, 25 Mei 1981.
Berikut adalah contoh catatan kaki lainnya:
…………………………………………………
2 Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar (Jakarta: Depdikbud, 1988), hal. 18.
3 Nurhadi, Membaca Cepat dan Efektif (Bandung: Sinar Baru, 1986), hal. 25
4 Ibid., hal. 15
5 Ratna Wilis Dahar, op.cit., hal. 17

Sumber :
http://myshare212.blogspot.com/2012/04/definisi-cara-menulis-kutipan.html
http://lytasapi.wordpress.com/2010/06/05/pengertian-fungsi-dan-jenis-kutipan/
http://www.scribd.com/doc/47562301/46/Macam-macam-Kutipan
http://karodalnet.blogspot.com/2012/09/contoh-catatan-kaki.html
http://ami26chan.wordpress.com/2010/11/21/memahami-tentang-catatan-kaki-daftar-pustaka-dan-kutipan/
• pksm.mercubuana.ac.id/new/…/files…/99009-4-987938587146.doc
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=macam-macam%20kutipan%20dan%20catatan%20kaki&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fpksm.mercubuana.ac.id%2Fnew%2Felearning%2Ffiles_modul%2F99009-4-987938587146.doc&ei=ZgimULqoBsbprQeY84GYAg&usg=AFQjCNFxTyUpemtVRtzb2Dp2lrpZ_FiGnQ
http://mainingrum.blogspot.com/2011/05/menulis-catatan-kaki.html

Tata cara dan etika menulis dalam blog

Standar

Menulis diblog bukanlah hal yang mudah karena hasil tulisan bisa dibaca oleh semua orang, maka diperlukan etika dalam menulis diblog.

Ada beberapa inti dalam etika menulis blog yang baik diantaranya :

• Judul yang menarik, pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan, karena judul yang menarik dapat membuat si pembaca penasaran dengan isi dari tulisan diblog tersebut. Judul juga harus sesuai dengan isi dari tulisan, jangan hanya karena ingin membuat judul yang menarik tapi tidak sesuai dengan isinya.

• Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna, degan menggunakan huruf besar sepertinya anda sedang emosi dan huruf berwarna membuat orang pusing karena itu lebih baik gunakan huruf dan ajaan yang biasa saja. Akan lebih nyaman untuk dibaca dan dimengerti.
• Jangan lupa tanda baca seperti titik,koma,tanda tanya dll. Karena ini sangat mempunyai pengaruh yang besar untuk pembaca, salah tanda baca dapat diartikan lain oleh si pembaca, maka tanda baca sangatlah penting.
• Bahasa yang mudah dimengerti, jangan memakai istilah yang jarang orang pakai atau beri penjelasannya pada pertama kali kata itu dipakai. Sehingga orang yang membaca blog anda akan mengerti tentang apa yang diasampaikan sipenulis. Karena orang tidak akan mengerti jika kita memakai bahasa “high class” yang hanya para ahli atau orang tertentu yang berkecimpung didunia tersebut yang dapat mengerti bahasa tersebut.
• Jangan bertele-tele, dalam menyampaikan maksud dari isi jangan terlalu berputar-putar karena membuat orang binggung dan tidak mengerti inti dari penulisan tersebut, setelah awal paragraph dibuat bolehlah sedikit bertele-tele tapi sedikit saja. Jangan terlalu banyak dan kalau bisa masih ada nyambungnya dengan kalimat inti.
• Pilih bahasa yang pantas dan sopan, kalau kita memakai bahasa yang kurang baik dan tidak sopan akan membuat pembaca bertanya “nie blog siapa yang buat? Gak belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar apa disekolah?”.Karena itu jangan memakai bahasa yang aneh atau bahasa gaul. Orang yang tidak mengerti akan memiliki pendapat lain.
• Jangan sampai salah ketik, kalau sampai salah ketik bisa berdampak bahaya, tidak setiap orang mempunyai pendapat yang sama bisa jadi karena salah ketik menyebabkan arti yang berbeda. Jadi sebelum dikirim lebih baik periksa kembali, apakah ejaan, tulisan itu sudah layak untuk dipublikasikan.
• Tambahkan humor dalam penulisan, ada sedikit humor lebih baik. Orang tidak terlalu tegang dan merasa lebih rileks jika kita menulis sesuatu didalamnya ada sedikit humor, cukup sekali atau dua saja sudah cukup, karena terlalu banyak pun membuat orang tidak tertarik lagi.

• Jangan sering copy-paste dalam menulis blog jangan sering melakukan itu, membuat kretifitas kita tidak berkembang, boleh juga hal itu dilakukan tapi dengan cara tetap mencantumkan link- nya dariman kita mendapatkan informasi tersebut.

• Pemilihan gambar, jika didalam penulisan anda ingin ditampilkan gambarnya, sebaiknya jangan yang gambar yang besar itu membuat orang yang akan membuka blog anda menunggu terlalu lama, jadi jangan sampai karena gambar tersebut orang tidak jadi membuka blog anda.

Intinya, dalam membuat penulisan didalam blog atau internet kita harus memperhatikan hal-hal kecil yang sebenarnya anda berpikir itu tidak penting, tapi dalam membuat blog kita harus memperhatikan kembali apa yang akan kita publikasikan ke dunia luar.Harus mempunyai etika bersopan santun didalam dunia blog, orang yang mempunyai etika didalam menulis mempunyai kertas putih dihatinya. Karena ketika menulis itu adalah ungkapan isi hati, yang mencerminkan kehidupan seharinya.

Jangan lupa membaca kembali,mengoreksi tanda baca, ejaan, pilihan bahasanya dan sopan santun sesama blogger agar apa yang kita tulis dapat berguna bagi pengguna search engine dan tidak merugikan orang lain.

Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.

Yang harus kita lakukan ketika menulis di blog adalah meningkatkan kewaspadaan. Kita harus memikirkan apa yang akan kita tulis akan mempunyai dampak yang bersifat positif ataupun negatif. Apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan akibat yang negatif bagi kita sendiri maupun orang lain.

Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut pendapat saya adalah sebagai berikut:
1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
2. Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.
3. Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman sumber tulisan
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.Demikian pendapat penulis tentang etika menulis di blog. Tentunya banyak sekali kekurangan pada tulisan ini.

Sumber :
http://imahmaulana.blogspot.com/2012/10/tata-cara-dan-etika-menulis-dalam-blog.html
http://loisdika.blogspot.com/2012/08/etika-etika-yang-harus-diperhatikan.html

KARANGAN DESKRIPSI

Standar

Aku memiliki dua ekor anjing. Salah satunya adalah jenis Rottweiler. Namanya Brandon. Sebelum lebih jauh mengenal anjingku, mari kita mengenal sejarah Rottweiler.

Anjing dari jenis Rottweiler seringkali dijadikan anjing pekerja. Misalnya, untuk menggiring domba, sebagai pembawa pesan di saat perang, membantu pekerjaan polisi, juga untuk menjaga rumah.

Tadinya, anjing dikenal di Jerman Timur sekitar 1900 tahun yang lalu. Jika berdiri, tingginya sekitar 55 sampai 70 cm diukur sampai bahunya. Dan beratnya sekitar 34 sampai 41 kg. Rotweiler memiliki bulu yang pendek, yang melekat dengan kulitnya, teksturnya tebal dan warnanya hitam. Seringkali memiliki bayangan warna coklat tua dan coklat muda di sekitar pipi, dada, kaki dan sekitar mata.

Ekornya terletak dekat dengan badannya. Seringkali, ekor ini dipotong sewaktu Rottweiler masih kecil, sehingga hingga dewasa, ekornya tidak akan tumbuh lagi.

Dinamakan Rottweiler, sesuai dengan salah satu pusatkota peternakan abad pertengahan di Jerman yang bernama Rottweil, Rottweiler digunakan sebagai penggiring hewan ternak dan pengawal pengiriman barang.

Ketika menggiring hewan ternak menggunakan anjing dilarang di Jerman sekitar abad ke-20, Rottweiler digunakan sebagai anjing pengirim pesan, dan kemudian berkembang menjadi anjing polisi. Kemampuan sebagai anjing polisi, menghindarkan Rottweiler dari kepunahan. Saat ini, keturunan Rottweiler sering digunakan untuk membantu pekerjaan polisi dan juga dibesarkan sebagai anjing peliharaan.

Brandon, anjing Rottweilerku, sudah berusia 10 bulan saat ini. Pertama kali diambil, usianya 3 bulan. Saat ini beratnya sudah 38 kg. Bulu di tubuhnya hampir seluruhnya berwarna hitam, nampak mengkilat. Bulu di sekitar kakinya berwarna coklat muda. Ekornya pendek, karena sudah dipotong sejak diambil. Wajahnya terkesan galak. Dan yang paling membuat aku suka, suara gonggongannya sangat berwibawa. Suaranya berat dan keras. Siapa pun orang asing yang mendengarnya akan merasa takut.

Sehari-harinya, Brandon ditempatkan di sebuah kandang yang luasnya cukup untuk dia berjalan-jalan, namun tidak cukup untuk dia meloncat-loncat. Orangtuaku mengajaknya berjalan-jalan hanya di hari libur, karena di hari lain, orangtuaku bekerja. Mungkin karena kurang aktivitas, setiap kali Brandon dikeluarkan dari kandang, dia akan sangat gembira. Kegembiraannya ditunjukkan dengan meloncat ke orang yang mengeluarkannya dari kandang, dengan mulutnya terbuka menunjukkan giginya yang runcing dan besar.

Seringkali, ibuku tergigit, atau ayahku tercakar. Namun kedua orangktuaku tetap menyayangi si Brandon. Aku pun juga kadang-kadang mencoba menarik tali pengikatnya. Namun tenagaku belum cukup kuat untuk menahannya. Biar pun begitu, aku juga tetap menyayangi anjingku, Brandon.

Sumber : http://www.jualbeliforum.com/pendidikan/214566-contoh-karangan-deskripsi.html

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Standar

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Senada dengan itu Winardi mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik) Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.

2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:

1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,

2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive) Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:

1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),

2. biaya tinggi (very expensive),

3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),

4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa. Sistem Alternatif Yang Dikembangkan

a). Sistem Mediation Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:

1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,

2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,

3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

Manfaat yang paling mennjol, antara lain:

1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).

4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara:

(a) informal,

(b) fleksibel,

(c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.

5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.

6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.

7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

b). Sistem Minitrial Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:

1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),

2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,

2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.

Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan. Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi

2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial

3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,

4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.

Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort. Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:

1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,

2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),

3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,

4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

d). Sistem Adjudication Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong. Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:

1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator

2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),

3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision). Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang. Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana.

Apabila timbul sengketa:

1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,

2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,

3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),

4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

e). Sistem Arbitrase Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan. Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:

1. sederhana dan cepat (informal dan quick),

2. prinsip konfidensial,

3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional. Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication.

Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:

(a) Biaya administrasi

(b) Honor arbitrator.

(c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator

(d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun.

Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang. Kelebihan tersebut antara lain:

1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak

2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;

3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;

4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan

5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:

1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),

2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga. Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:

1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.

2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.

3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Sumber :

http://aliendwiputri.blogspot.com/2012/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Standar

Perlindungan Konsumen

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab. Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

1. Perlindungan Priventif Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :

Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :

Asas Manfaat. Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas Keadilan. Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas Keseimbangan. Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen. Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.

Asas Kepastian Hukum. Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek. Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan. Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

Kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga sangat erat kaitannya dengan larangan dan tanggung jawab pelaku usaha yang akan kita bahas nanti. Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :

1. Hak pelaku usaha

• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.

• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.

• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.

• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Kewajiban pelaku usaha

• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.

• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.

• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.

• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .

• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.

• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Sumber :

http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/ http://awikaleeminho.blogspot.com/2012/04/perlindungan-konsumen-di-indonesia.html